Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun. (3) Pemberhentian ketua dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
