PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Dalam hal sekretaris jurusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ketua jurusan, direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
