PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil direktur definitif karena pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil direktur, ketua jurusan,
sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis dan kepala laboratorium/bengkel/ studio, ketua senat, sekretaris senat, ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal, ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
