PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pergantian ketua Senat, penetapan ketua Senat baru dilaksanakan melalui pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 70. (2) Dalam hal terjadi pergantian sekretaris Senat, direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
