PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur Politani Kupang. (2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
