PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (3) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh direktur.
