PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
