PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (2) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
