PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politani Kupang dapat diangkat sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala unit pelaksana teknis, atau kepala laboratorium/bengkel/studio. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
