Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi Politani Kupang. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diberhentikan dari aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berdasarkan evaluasi kinerja persemester oleh direktur. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Politani Kupang.
