PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
