PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Politani Kupang. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan penyantun memiliki tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Kupang di bidang nonakademik; dan
d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan Politani Kupang.
