PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah/pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan e. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan. (2) Diantara anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdapat anggota yang memiliki: a. komitmen untuk memajukan Politani Kupang; dan b. pengalaman mengelola Politani Kupang.
