PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Masa jabatan anggota satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
