PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu bersifat ex officio.
