PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain ditetapkan oleh ketua Senat.
