PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan direktur, bukan wakil direktur, bukan ketua jurusan, bukan kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan bukan kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
