Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap jurusan; b. direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; e. kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan f. kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dipilih di antara Dosen jurusan berdasarkan suara terbanyak; atau b. diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen untuk setiap 10 (sepuluh) orang Dosen. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur. (4) Prosedur operasional mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh direktur.
