Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana Pasal 41 huruf a memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
penerapan norma dan kebijakan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada direktur; d. memberikan pertimbangan kepada direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada direktur. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada direktur untuk ditindaklanjuti.
