Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk di tingkat politeknik dan jurusan. (5) Prosedur operasional mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh direktur.
