PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni Politani Kupang merupakan orang yang telah menyelesaikan pendidikan di Politani Kupang. (2) Alumni Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni Politani Kupang.
(3) Organisasi alumni Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Politani Kupang. (4) Organisasi alumni Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertujuan membina hubungan dengan almamater Politani Kupang, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja untuk kepentingan dan kemajuan Politani Kupang. (5) Pengelolaan organisasi alumni Politani Kupang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Politani Kupang.
