Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa Politani Kupang berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan Politani Kupang; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan kurikulum, bakat, minat, potensi, dan kemampuannya; c. memanfaatkan sarana dan prasarana Politani Kupang dalam rangka kelancaran proses pembelajaran dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat, serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mendapat beasiswa atau bantuan pendidikan yang diperlukan untuk menyelesaikan program pendidikan; h. memanfaatkan sumber daya Politani Kupang melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
i. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengajukan permohonan pindah ke politeknik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan Politani Kupang; dan m. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Mahasiswa Politani Kupang berkewajiban: a. menjaga etika dan menaati norma Politani Kupang untuk menjamin terlaksananya tridharma perguruan tinggi dan pengembangan budaya akademik membayar biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memelihara sarana dan prasarana di lingkungan Politani Kupang; c. memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan Politani Kupang; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politani Kupang; f. menjunjung tinggi nilai kebudayaan nasional dan daerah; g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan dan semua peraturan yang ditetapkan Politani Kupang; dan h. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mahasiswa Politani Kupang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara dalam mengikuti pembelajaran; dan d. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa. (5) Prosedur operasional mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh direktur.
