PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politani Kupang. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur.
