PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang dapat memberikan gelar doktor terapan kehormatan kepada seseorang yang berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar doktor terapan kehormatan ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
