PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh direktur apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat, hasil tindak pidana, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pencabutan gelar ditetapkan oleh direktur.
