PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Politani Kupang dapat memberikan sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan profesi. (3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gelar Pendidikan Vokasi. (4) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
