PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik Politani Kupang dan kode etik Dosen Politani Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) disusun oleh Senat dan ditetapkan oleh direktur. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang dan kode etik Mahasiswa Politani Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) disusun dan ditetapkan oleh direktur.
