Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang menjunjung tinggi norma etika. (2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: a. kode etik Politani Kupang; b. kode etik Dosen Politani Kupang; c. kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang; dan d. kode etik Mahasiswa Politani Kupang. (3) Kode etik Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama Politani Kupang atau bertindak atas nama Politani Kupang. (4) Kode etik Dosen Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Politani Kupang. (6) Kode etik Mahasiswa Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat norma yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Politani Kupang.
