Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Kupang menjunjung tinggi: a. kebebasan akademik; b. kebebasan mimbar akademik; dan c. otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
