Pasal 81
BAB 8 — TIM AHLI CAGAR BUDAYA
(1) Anggota Tim Ahli Cagar Budaya dapat diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas kehendak sendiri; c. sakit jasmani atau rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter karena tidak dapat menjalankan tugas; d. berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak dapat menjalankan kompetensi sebagai ahli Cagar Budaya; e. masa berlaku sertifikat kompetensi ahli Cagar Budaya sudah berakhir; f. tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan; g. melanggar ketentuan dalam keputusan pengangkatan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya; h. diketahui terdaftar atau memiliki lebih dari 2 (dua) keputusan yang masih berlaku sebagai Tim Ahli Cagar Budaya pada waktu bersamaan; i. melanggar pedoman tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya; atau j. terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
