PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 82
BAB 9 — PENDANAAN
Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup Pemerintah Pusat; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
