PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 80
BAB 8 — TIM AHLI CAGAR BUDAYA
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat nasional, seorang ahli Cagar Budaya harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA; b. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. memiliki sertifikat kompetensi ahli Cagar Budaya paling singkat 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa berlakunya.
