PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 79
BAB 8 — TIM AHLI CAGAR BUDAYA
(1) Setiap anggota Tim Ahli Cagar Budaya hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) keputusan yang berlaku sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat nasional. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang diperbantukan. (3) Keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sesuai dengan masa berlakunya.
