PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 75
BAB 8 — TIM AHLI CAGAR BUDAYA
(1) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional berjumlah gasal. (2) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang. (3) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. (4) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) orang. (5) Susunan Tim Ahli Cagar Budaya terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Setiap anggota Tim Ahli Cagar Budaya ditetapkan melalui keputusan sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
