PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 76
BAB 8 — TIM AHLI CAGAR BUDAYA
Masa jabatan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
