PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 74
BAB 8 — TIM AHLI CAGAR BUDAYA
(1) Tim Ahli Cagar Budaya terdiri atas: a. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota; b. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi; dan c. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional. (2) Tim Ahli Cagar Budaya bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap ODCB yang didaftarkan; b. melakukan klasifikasi atas jenis ODCB; c. merekomendasikan Penetapan status Cagar Budaya; d. merekomendasikan peringkat Cagar Budaya; dan e. merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya.
