Pasal 22
BAB 3 — SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan peningkatan kompetensi tenaga administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. pelatihan; dan/atau c. pendampingan. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memberikan pemahaman penggunaan aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi hasil Pendaftaran. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan Pendaftaran di dalam penyelenggaraan Pendaftaran. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk membantu kelancaran proses penyelenggaraan Pendaftaran di tingkat pusat dan daerah. (5) Tata cara pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
