PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 21
BAB 3 — SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN
(1) Setiap Orang yang berpartisipasi dalam Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menjaga kerahasiaan data ODCB. (2) Data ODCB yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
