PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 23
BAB 3 — SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN
(1) Evaluasi penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas Pendaftaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pengoperasian; b. pemeliharaan; c. pengamanan; dan d. sumber daya manusia atau pengelola. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
