PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 26
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Widyaprada harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung hasil kerja berupa kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP tahunan atau kegiatan tugas tambahan. (2) Widyaprada menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja disertai dengan bukti dukung hasil kerja. (3) Pejabat Penilai Kinerja melakukan verifikasi dan validasi usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
