Pasal 27
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Pejabat Penilai Kinerja menyampaikan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kepada Tim Penilai Angka Kredit melalui pejabat pengusul. (2) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. Pimpinan unit kerja paling rendah pejabat administrator pada unit pelaksana teknis yang membidangi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada ahli pertama dan Widyaprada ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah. (3) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi dan validasi atas hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan menyampaikan hasil Penilaian
Kualitas Hasil Kerja kepada Tim Penilai Angka Kredit melalui sekretariat Tim Penilai Angka Kredit, dengan melampirkan: a. SKP Widyaprada yang telah disetujui atau ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja; b. hasil penilaian SKP Widyaprada oleh Pejabat Penilai Kinerja; c. pernyataan keberatan Widyaprada jika ada; d. rincian bukti kerja Widyaprada sesuai dengan SKHK Widyaprada sebagai realisasi target kinerja Widyaprada; dan e. surat pernyataan melakukan kegiatan yang ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja dan/atau pimpinan unit kerja sesuai pelaksanaan tugas pokok dan/atau tugas tambahan yang dilakukan oleh Widyaprada. (4) Tim Penilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah kegiatan tugas jabatan dan target kinerja dengan lampiran bukti kerja terkait yang direalisasikan setiap bulan pada tahun berjalan. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Penilai Angka Kredit memberikan dan MENETAPKAN Penilaian Kualitas Hasil Kerja. (6) Tim Penilai Angka Kredit menyerahkan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
