Pasal 25
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; c. penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada; dan d. menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memenuhi SKHK Widyaprada; dan b. tidak memenuhi SKHK Widyaprada. (3) Kategori Nilai Kualitas unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni: a. 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) setara dengan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit, jika memenuhi SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. b. di bawah dari 81 (delapan puluh satu) setara dengan 0% (nol persen) dari Angka Kredit, jika tidak memenuhi SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
