Pasal 24
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan d. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten. (2) Kategori Nilai Kualitas unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni: a. nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan nilai 100 (seratus) untuk kategori memenuhi SKHK Widyaprada, setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; dan b. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan nilai 80 (delapan puluh) untuk kategori kurang memenuhi SKHK Widyaprada, setara dengan 85% (delapan puluh lima persen) Angka Kredit.
