Pasal 23
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. Pemetaan Mutu Pendidikan; b. Pembimbingan Satuan Pendidikan; c. Pendampingan Satuan Pendidikan; d. Supervisi Pendidikan; dan/atau e. Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. (2) Kategori Nilai Kualitas dan persentase angka kredit unsur kegiatan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni: a. nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan nilai 100 (seratus) setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sempurna sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, tolok ukur, dan dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi; b. nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan nilai 90 (sembilan puluh) setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, dan dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi, namun terdapat 1 (satu) komponen tolok ukur yang belum terpenuhi; c. nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan nilai 75 (tujuh puluh lima) setara dengan 85% (delapan puluh lima persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, namun terdapat 1 (satu) komponen tolok ukur yang belum terpenuhi serta belum dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi;
d. nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan nilai 60 (enam puluh) setara dengan 75% (tujuh puluh lima persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, namun masih ditemukan kesalahan yaitu bukti fisik tidak lengkap dan/atau 2 (dua) komponen tolok ukur yang belum terpenuhi; dan e. nilai 50 (lima puluh) ke bawah setara dengan 0 (nol) Angka Kredit, jika hasil kerja tidak sesuai kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, dan tolok ukur. (3) Kategori untuk hasil kerja yang dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kualitas hasil kerja berupa produk yang digunakan oleh: a. Widyaprada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya; b. Widyaprada dalam jenjang yang sama sebagai bahan masukan dalam melaksanakan tugas; dan/atau c. Widyaprada yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya atau oleh pejabat struktural, untuk menentukan kebijakan atau rekomendasi yang akan dibuat. (4) Kategori untuk hasil kerja yang belum dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kualitas hasil kerja berupa produk yang belum dapat digunakan oleh: a. Widyaprada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya; b. Widyaprada dalam jenjang yang sama sebagai bahan masukan dalam melaksanakan tugas; dan/atau c. Widyaprada yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya atau oleh pejabat struktural, untuk menentukan kebijakan atau rekomendasi yang akan dibuat.
