Pasal 22
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah atau gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang penjaminan mutu serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memenuhi SKHK Widyaprada; dan b. tidak memenuhi SKHK Widyaprada. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
