Pasal 20
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pejabat Penilai Kinerja dapat: a. berkoordinasi dengan bagian kepegawaian pada unit kerja; dan b. mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan/atau bawahannya. (2) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku atasan langsung, berwenang MENETAPKAN hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada di unit kerjanya. (3) Hasil Penilaian Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit untuk digunakan pada saat pengajuan kenaikan pangkat atau jabatan Widyaprada. (4) Tata cara pengajuan kenaikan pangkat atau jabatan Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Widyaprada.
