Pasal 19
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester sesuai dengan periode penilaian Angka Kredit. (2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai Angka
Kredit dalam rentang periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari atau bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. (3) Penetapan Penilaian Kualitas Hasil Kerja oleh Tim Penilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan Februari untuk periode kenaikan pangkat atau jabatan pada bulan April dan akhir bulan Agustus untuk periode kenaikan pangkat atau jabatan pada bulan Oktober. (4) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas bukti kerja yang diusulkan oleh Widyaprada. (5) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan SKHK Widyaprada untuk masing-masing jenjang sebagai panduan penilaian.
