PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 18
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang berasal dari tugas tambahan Widyaprada ditentukan oleh jumlah kegiatan yang dilakukan di luar tugas pokok Widyaprada. (2) Jumlah kegiatan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: a. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan, mendapat nilai 1 (satu); b. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan, mendapat nilai 2 (dua); dan c. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih, mendapat nilai 3 (tiga).
