Pasal 17
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan terhadap penilaian pekerjaan Widyaprada oleh Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Angka Kredit. (2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan penyetaraan persentase Angka Kredit yang diperoleh untuk setiap butir kegiatan. (3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap kualitas hasil kerja Widyaprada sesuai dengan SKHK Widyaprada. (4) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki konversi nilai sebagai berikut: a. Sangat Baik, jika Widyaprada memiliki:
- nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka 120 (seratus dua puluh);
c. Cukup, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh). (5) Nilai Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Widyaprada yang melakukan kegiatan tugas jabatan secara perseorangan atau kelompok.
