PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf c merupakan satuan waktu yang dipergunakan oleh Widyaprada dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan. (2) Nilai dari unsur waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. satuan waktu yang dipergunakan; dan b. ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. (3) Satuan waktu yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan pada saat membuat SKP.
